Apa itu Uji Emisi Kendaraan? Simak Manfaat dan Tata Caranya

Kamis 29-06-2023,18:25 WIB
Editor : Setya Novanto

Hal ini akan bermanfaat untuk memeriksa kinerja mesin apakah sudah cukup optimal dan mendeteksi kerusakan dari awal.  

Mematuhi Aturan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaksanaan uji emisi adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi. 

Jika melanggar aturan ini, akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Tata Cara Uji Emisi Mobil

Proses uji emisi mobil melibatkan beberapa tahapan, sebagaimana dilaporkan oleh Smart City Jakarta. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada pada angka nol.

Untuk mobil, kendaraan akan diparkir di permukaan datar, mesin dihidupkan, dan suhu kerja dijaga antara 60-70 derajat Celcius (sesuai rekomendasi pabrikan).

Pemeriksaan dilakukan dengan menaikkan rpm mesin menjadi 1.900-2.000 putaran per menit. Proses ini berlangsung selama satu menit sebelum kembali ke kondisi idle.

Pengukuran dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke lubang knalpot hingga kedalaman 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, setelah itu data konsentrasi gas CO dan HC akan diambil dan dicetak oleh alat uji emisi

Syarat Lulus Uji Emisi

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung. 

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan, yang diambil dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan:

Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Kategori :