JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menjelang akhir Juni 2023! harga Bahan Bakar Minyak (BBM) se Indonesia kembali turun.
Kali ini, seluruh penyedia BBM di Indonesia kompak secara serentak menurunkan harga BBM mulai 1 juni 2023 hingga mendekati akhir bulan.
Tak tangggung-tanggung ada 14 jenis BBM di Indonesia tepat 1 Juni 2023 atau berbarengan hari lahirnya Pancasila mengalami penurunan harga.
Pada penyesuaian harga BBM yang keenam pada tahun 2023 ini berkisar antara Rp 800 per liter hingga Rp 1.526 per liter.
Adapun 14 Jenis BBM milik penyedia BBM di Indonesiayang turun harga tersebut adalah Pertamina Persero dan PT Shell Indonesia masing-masing 4 jenis, kemudian penyedia BBM PT Vivo Energy Indonesia dan PT British Petroleum (BP)-AKR masing-masing 3 jenis BBM.
4 jenis BBM milik Pertamina Persero yang turun harga adalah Pertamax atau RON 92, Pertamax Turbo atau RON 98, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
PT Pertamina Persero mengumumkan penurunan harga BBM lewat unggahan di website pada Rabu (31/05) sekira pukul 22.00 WIB.
Untuk harga Pertamax atau RON 92 mulai 1 Juni 2023 turun Rp 800 per liter menjadi Rp 12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.300 per liter.
Terhitung mulai 1 Juni 2023, harga Pertamax Turbo atau RON 98 yang semula Rp 15.000 per liter turun Rp 1.400 per liter menjadi Rp 13.600 per liter.
Untuk harga Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53 mulai 1 Juni 2023 yang semula Rp 14.600 per liter turun Rp 1.350 per liter menjadi Rp 13.250 per liter.
Sedangkan harga Dexlite atau CN 51 mulai 1 Juni 2023 yang semula Rp 13.700 per liter turun Rp 1.050 per liter menjadi Rp 12.650 per liter.
Namun, penurunan harga BBM milik Pertamina Persero tepat pada 1 Juni 2023 tidak menyentuh harga BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar).
Harga Pertalite masih tetap sama Rp 10.000 per liter dan harga solar juga tetap Rp 6.800 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"bunyi pengumuman di website Pertamina Persero.