Ratusan Petani Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Jambi, Bawa 4 Tuntutan Ini

Kamis 15-06-2023,16:33 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ratusan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama (KTSJB) berunjuk rasa di kantor Gubernur Jambi, Kamis (15/6).

 Adapun kedatangan mereka hari ini membawa tuntutan sebagai berikut :

1. Kelompok tani meminta PT. Sungai Bahar Pasifik untuk mengembalikan lahan masyarakat yang ditukar guling.

2. Kelompok tani meminta perusahaan mengembalikan lahan kepada ahli waris  yang terkena HGU yang tidak ada kejelasan.

3. Kelompok tani meminta kepada gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi agar memerintahkan instansi terkait agar HGU PT. Sungai Bahar Pasifik diukur ulang baik yang berada di Muaro Jambi maupun di Batanghari dan segala kelebihan lahan yang diduga melebihi HGU perusahaan untuk dikembalikan ke kelompok tani.

4. Kelompok tani meminta segala  pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan baik itu tukar guling, jual beli dan terbitnya sporadik yang berada dihutan kawasan maupun jenis lainnya yang telah merugikan masyarakat agar diproses secara hukum.

Mereka tidak hanya mendatangi kantor Gubernur namun juga menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Petani berharap kedatangan mereka hari ini membuahkan hasil dan pemerintah juga turut membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi.

"Kepada pemerintah semua, dari mulai pusat sampai Provinsi Jambi. Kalau HGU yang masuk 5.500 tapi disinyalir mencapai 10 ribu hektare," kata Leni koordinasi aksi. 

Mereka menilai adapun tanah yang diklaim oleh perusahaan tersebut ada lahan masyarakat dan ada kawasan hutan, mereka menyebutkan sampai saat ini perwakilan dari perusahaan tersebut belum ada yang menemui mereka.

"Belum ada yang menemui kami sampai detik ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Leni menuturkan bahwa konflik ini sudah  berjalan mulai 2005 sampai 2023. "Mulai 2005 sampai sekarang bertahap," pungkasnya. (aba)

Kategori :