JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Selasa (6/6) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku yakni bernama Arisman (24), warga Perumahan Bumi Asam Raya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada suatu tempat yang kerap dijadikan untuk transaksi narkotika.
Tempat tersebut yakni di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Anggota kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Rabu (7/6).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didekat pelaku.
"Saat itu, pelaku sengaja membuang barang bukti tersebut saat ingin dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," tutur Niko.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Sandi pada Senin 05 Juni 2023 kemarin di daerah Kebun Jeruk, Kota Jambi.
Seseorang bernama Sandi saat ini belum tertangkap oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mendapatkan sabu itu seberat satu JIE seharga Rp 1 juta dengan maksud untuk dijual kembali kepada pembeli dan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri," terang Niko.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim yakni berupa 9 paket kecil sabu seberat 1,66 gram, 1 lembar timah rokok, plastik klip bening sedang, handphone android dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. (raf)