LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Diskon 20 persen untuk tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar telah berakhir Senin (05/06) pukul 24.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan dengan berakhirnya diskon tersebut, maka tarif normal mulai diterapkan.
“Pengguna jalan yang ingin melintasi Tol Bakauheni – Terbanggi Besar diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu besaran tarif tol dari dan ke tempat tujuan serta mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE),” tutur Tjahjo.
Sejak diterapkannya tarif baru pada (25/05) hingga kemarin, Senin (05/06), Hutama karya mencatat peningkatan trafik tertinggi terjadi pada Kamis (01/06) dengan peningkatan lalu lintas mencapai 19.28% jika dibandingkan dengan trafik normal.
“Peningkatan trafik tersebut dikarenakan libur long weekend, dengan kendaraan yang melintas sebanyak lebih dari 15 ribu, sementara normalnya hanya sekitar 13 ribu kendaraan per hari,” tambah Tjahjo.
Adapun berikut besaran tarif baru Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE.
Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol. (*)