Akun Medsos yang Dilaporkan Ternyata Pelajar SMP, Pemkot Jambi Tak Lanjutkan Persoalan Hukum

Selasa 06-06-2023,09:26 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

Pada intinya sebut Gempa, pihaknya menyerahkan semua peroalan ini ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.

"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasil nya seperti apa," jelasnya. 

"Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf oleh pemilik akun itu, kita sudah memaafkan," sebutnya.

"Dari awal sudah kita sampaikan juga pada penyidik, jika akun itu sudah meminta maaf tidak kita lanjutkan. Dan penyidik sudah mengetahui itu. Kami tidak ada niat memenjarakan," ungkapnya.

Perihal video viral seorang pelajar asal Kota Jambi ini mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud Md dalam cuitannya di akun TwitternyaKisahtakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

“Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.

Sebelumnya SFA pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaff membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibuat Pemkot Jambi. (hfz)

Kategori :