JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam waktu dekat Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Jambi.
Dikatakan Fasha, dirinya sudah mengajukan permohonan mundur dari jabatan Wali Kota Jambi, karena ia akan mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD RI Dapil Jambi.
"Sebagai kepala daerah saya sportif, saya ikuti aturan KPU. Jangan jabatan mau, mundur tidak mau," kata Wali Kota Jambi dua periode itu.
Saat ini sebut Fasha, proses pengunduran dari jabatan walikota masih berjalan. Tinggal menunggu keputusan Mentri Dalam Negri.
"Proses ini masih berjalan. Tergantung surat Kemendagri, kapan saya harus berhenti," unkap Fasha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kini ia sudah siap menerima ketusan Kemendagri.
"Jika bulan juli keluar surat keputusan Kemendagri, saya akan terima. Kapanpun suratnya keluar saya terima," ungkapnya.
Setelah dilepaskannya jabatan Walikota Jambi itu, Syarif Fasha berharap, walikota selanjutnya bisa lebih baik.
"Mudah-mudahan Allah memberikan walikota dan amanah kedepan nantinya, lebih baik, dan lebih maju dari hari ini," sebutnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan, sebelum terbitnya surat dari Mendagri RI melalui Gubernur Jambi terkait pengunduran diri tersebut. Maka proses pengunduran diri itu harus diparipurnakan melalui DPRD Kota Jambi.
"Kita sudah menerima tembusan surat pengunduran Walikota pada tanggal 10 Mei 2023 lalu," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan.
Abshor Menyebutkan, terkait pengunduran diri itu adalah keinginan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sendiri, karena beliau akan maju menjadi calon anggota DPR RI.
Dikatakan Absor, berpedoman pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 huruf b menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena mengundurkan diri. Serta UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum seperti tercantum dalam 240 ayat 1 huruf k menegaskan juga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari kepala daerah/wakil kepala daerah. (hfz)