JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah akan segera hadir. Mungkin di antara kalian sudah ada yang berniat berkurban. Tetapi sebelum berkurban sebaiknya kita tau apa hukumnya.
Secara hukumnya kurban sunnah muakad hal ini mengacu pada mazhab Syafi'i. Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Hal ini dijelaskan dalam QS Al - Kautsar ayat 2, yang artinya "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”.
Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda dalam Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Al - Hakim, yang artinya "Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami”.
Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: " Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting). (HR Muslim).
Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, bagi seorang muslim yang mampu dan memiliki kemudahan sangat di anjurkan untuk berkurban.
Sangat di anjurkan karena kurban memiliki banyak manfaat untuk orng banyak. Yang paling utama sebagai ajang berbagai kepada sesama. (Uci)