Ternyata penghentian angkutan batubara ini disebabkan karena banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batubara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Menurut Kombes Pol Dhafi hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5) pagi.
Beliau menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebut Dhafi.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, fakta di lapangan justru ditemukan truk batubara yang bermuatan lebih dari 20 ton.
Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara hingga waktu tidak menentu.
"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, Ya makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, introspeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya.