JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mulai 1 Juni Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Sabang sampai Merauke kembali berubah.
Namun, harga BBM belum bisa dipastikan mengalami kenaikan atau penurunan. Dikutip instagram Pertamina banyak faktor yang menjadi penyebab harga BBM khususnya non subsidi mengalami turun naik.
Seperti diketahui, selama tahun 2023 harga BBM sudah mengalami 5 kali perubahan harga.
Perubahan pertama pada 3 Januari 2023 harga BBM mengalami penurunan harga. Kemudian pada 1 Februari 2023 harga BBM se Indonesia mengalami kenaikan harga.
Perubahan yang ketiga pada 1 Maret 2023 harga BBM mengalami penurunan dan kenaikan. Perubahan keempat pada 1 April 2023 lalu terjadi penurunan harga BBM.
Yang terakhir pada perubahan harga BBM 1 Mei 2023 lalu ada 4 jenis BBM mengalami penurunan dan 7 jenis BBM mengalami kenaikan harga.
Sementara faktor-faktor penyebab harga BBM mengalami fluktuatif antara lain Harga minyak mentah, Nilai tukar rupiah, Biaya mengangkut minyak mentah, Biaya pengolahan/kilang, Biaya penyimpanan BBM, Biaya distribusi, tarif pajak PPN, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditentukan pemda besarannya 5-10 persen dan Margin badan usaha (maks 10 persen dari harga dasar)
"Harga BBM pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS, kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyedia dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air, "ujar Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, mulai awal Mei harga BBM milik Pertamina Persero ada 2 jenis mengalami penurunan harga.
2 Jenis BBM milik Pertamina Persero mengalami penurunan mulai 1 Mei 2023 yakni Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Penurunan harga BBM milik Pertamina Persero ini berkisar antara Rp 550 hingga 800 per liter.
Pertamina Persero mengumumkan penurunan harga BBM lewat unggahan di website pada Minggu (30/04) pukul 22.00 WIB.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman Pertamina pada Minggu (30/04).
Mulai 1 Mei 2023 Pertamina Persero menurunkan 2 jenis BBM yakni, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.