JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rencana pemerintah merubah peraturan tentang nilai tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima PNS.
Perubahan itu akan mengatur nilai tukin PNS malas dan PNS yang rajin. Tak hanya soal PNS malas dan rajin, juga akan dibahas tukin di berbagai daerah di Indonesia yang kata Azwar Anas berbeda satu sama lainnya di masing-masing daerah.
Pemerintah melihat selama ini ada ketimpangan yang sangat curam dari sisi nilai tukin yang diterima PNS.
Kata AzwarAnas, ada daerah yang tukinnya sangat tinggi sementara di daerah lain tukinnya sangat rendah padahal jabatan penerimanya sama.
Kenapa terjadi perbedaan? Karena tukin dihitung berdasarkan kemampuan daerah, berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang selama ini ada perbedaan rumus, tukin PNS daerah dan tukin PNS pusat dan ini yang akan dibahas nantinya.
Tak hanya itu, terkait terjadi ketimpangan tukin yang diterima PNS malas dan PNS rajin padahal tujuan tukin adalah untuk mendorong kinerja para PNS, ini juga akan jadi pembahasan serius.
Kata Azwar Anas, seharusnya berbeda kinerja berbeda tukin yang diterima. Berbeda antara PNS yang kerja lembur dengan PNS yang selalu mengelak kerja lebih. “Tapi selama ini sebagian hampir sama,” lanjutnya lagi.
“Nanti akan kita bahas perubahan peraturannya, sehingga bisa membedakan,” lanjutnya lagi. (*)