TENG! Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Dimulai, Hanya Boleh Isi 20 Liter

Sabtu 13-05-2023,16:36 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pertamina dan BPH Migas terus membuat  kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi khususnya Pertalite.

Terbaru, Pertamina dan BPH Migas bakal memberlakukan pembatasan pembelian BBM pertalite untuk empat daerah yakni, Bengkulu, Timika (Papua), Aceh dan Provinsi Bangka Belitung.

Dalam pembatasan untuk empat daerah ini pengendara khususnya roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM Pertalite Rp 200 ribu rupiah atau 20 liter.

Namun, jika pemilik kendaraan sudah memiliki QR Code dan terdaftar di plikasi MyPertamina akan dilayani hingga 120 liter.

BACA JUGA:HORE! BBM Turun Lagi Rp 800, Cek Harga Baru Pertalite-Dexlite-Pertamax di SPBU Se Indonesia 14 Mei 2023

BACA JUGA: BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite

Pembatasan terkait pembelian BBM bersubsidi Pertalite ini diatur dalam Perpres 191 tahun 2014.

Sementara itu, pantauan di Provinsi Jambi pembelian BBM khususnya Pertalite sudah mulai dibatasi dengan menggunakan QR Code.

Yaman S, warga Kota Jambi yang menggunakan mobil Xenia mengaku dalam pembelian BBM Pertalite di SPBU di Provinsi Jambi diwajibkan menggunakan QR Code.

"Sudah dua kali saya sepulang mudik dari Jawa mengisi BBM di Provinis Jambi tepatnya di SPBU Kota Jambi dan Kota Bungo, dua kali pula ditanya soal QR Code oleh petugas SPBU. Meskipun menggunakan QR Code di Provinsi Jambi hanya diperbolehkan mengisi BBM Pertalite Rp 400 ribu atau 40 liter dalam sehari,"ujarnya kepada Jambi Ekspres.

Sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus melakukan pengawasan agar penyalurannya benar-benar terlaksana dengan baik.

Untuk itu, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengajak masyarakat menjadi bagian dan berperan aktif dalam menyukseskan program subsidi tepat sasaran.

“Kami mengimbau dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat demi APBN kita yang tepat sasaran, mengingat angka tersebut berbanding lurus dengan jumlah kuota BBM yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Saleh, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Bandung, Kamis (4/5/)

Dukungan masyarakat ini memegang peranan penting mengingat pengguna BBM subsidi ini cukup beragam.

“Konsumen pengguna yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi tersebut diklasifikasikan dalam beberapa sektor, seperti pertanian, perikananan, kendaraan pribadi, dan lain-lain,” imbuh Saleh

Kategori :