SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Partai Nasdem, melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024 mendatang, ke KPUD Sarolangun Kamis (11/05/2023) sore.
Pantauan media dilapangan, Ketua DPD II Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Azrai Wahab beserta jajaran pengurus, para kader dan Bacaleg datang ke KPU Sarolangun pada pukul 15.45 wib, yang disambut langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri serta jajaran Komisioner KPU Sarolangun.
” Maksud kedatangan kami ke KPU Sarolangun ini untuk mendaftarkan diri pada pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024. Sesuai instruksi DPP bahwa pendaftaran Bacaleg dilakukan serentak pada tanggal 11 Mei 2023,” kata Azrai.
Usai menerima berkas pengajuan Bacaleg partai Nasdem, tim verifikasi KPU Sarolangun kemudian melakukan pemeriksaan berkas pengajuan apakah sesuai dengan persyaratan sebagaimana aturan PKPU.
Sesuai PKPU dengan pasal 32 ayat 2 itu ada dua poin,Yakni Surat Pengajuan model B pengajuan parpol, Surat Daftar bakal calon model B daftar Calon, dan dokumen pengajuan Bakal calon.
” Pengajuan dokumen bakal calon tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke KPUD Sarolangun. Ada syarat calon itu diunggah melalui silon,” kata Rupi Udin, Komisioner KPU Sarolangun Divisi Teknis.
Setelah dilakukan verifikasi, ternyata berkas pengajuan Bacaleg partai Nasdem tidak lengkap sehingga KPUD Sarolangun pun mengembalikan berkas pengajuan Bacaleg tersebut kepada ketua DPD II Partai Nasdem Sarolangun Azrai Wahab.
Menurut Rupi Udin, Ketika dokumen bakal calon legislatif tidak lengkap, maka berkas dikembalikan, untuk itu kami kembalikan dan memberikan tanda pengembalian.
” Terkait pengajuan Bacaleg inikan ada surat persetujuan dari DPP, terkait nama nama yang diusulkan oleh DPD kabupaten/kota, berkas kita terima tadi ternyata persetujuan dari DPP ada yang berbeda dari yang disampaikan oleh pimpinan partai Nasdem, maka ketika tidak sama maka berkasnya dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan, bahwa pengembalian berkas pengajuan Bacaleg partai Nasdem ini tentu masih diberikan kesempatan untuk dapat diperbaiki kembali hingga batas akhir penerimaan pengajuan Bacaleg pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib.
” Berkasnya dikembalikan, dan silahkan diperbaiki sampai pada tanggal 14 Mei 2023 hingga pada pukul 23.59 Wib. Karena posisinya belum lengkap, jikalau memang malam ini sudah, besok diajukan lagi ke KPU, kita terima,” pungkasnya.(hnd)