JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris menanggapi persoalan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang di persoalkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Al Haris menegaskan bahwa antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu berbeda.
"Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim," katanya, Kamis (11/5).
Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi (Hari Nur Cahya) sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim tentang batas dan itu sudah ada buktinya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.
"RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing," tegas Haris.
Kembali Haris menuturkan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu di buat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan kalau Perda itu sendiri di oleh Bupati dan DPRD nya.
"Nah terpisah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini," tutur Haris.
"Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka (Tanjabbar), karena itu murni produk Perda. Silahkan boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja," tambahnya.
Disinggung apakah Bupati Tanjabbar tidak memahami itu dua hal tersebut, Al Haris tak menjawab langsung. "Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan di masyarakat bahwa, ini dua produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (tapal batas) dan satu produk Perda ( RTRW)," sebutnya.
Sebelumnya Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menyesalkan dan kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi terkait telah disahkannya peta indikatif pada Perda RT RW tapal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur.
Dirinya menyesalkan bahwa banyak putra-putra Tanjung Jabung Barat yang menjadi salah satu unsur pengambil kebijakan di provinsi Jambi, tidak pro terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Bupati dengan adanya pengesahan Perda yang dianggap Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat merugikan. Bupati juga menyampaikan jika pengesahan ini merupakan hal yang diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
" Perda ini sangat merugikan, pengambil kebijakan di provinsi Jambi seperti gubernur dan DPRD itu zalim kepada daerah Tanjung Jabung Barat," ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum pun akan diambil pemerintah Kabupaten terkait telah disahkannya peraturan daerah yang telah menzalimi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kita akan melakukan kajian, dan tidak akan tinggal diam segera kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.(aba)