Penundaan bayar utang itu sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, PT SNP juga pernah memanipulasi laporan keuangannya sebagai dasar pengajuan proposal kepada Bank Jambi agar mau berinvestasi dengan sistem MTM
Kesalahan fatal lain yang dilakukan PT SNP adanya penyisihan fee ilegal sebesar 3 persen untuk diberikan kepada ‘pihak Bank Jambi’. BACA JUGA:Riwayat Gedung Mahligai Milik Bank Jambi, Tempat Kediaman Raja dan Putri-putri Raja
Fee ini lalu diserahkan dalam bentuk rumah mewah di Bintaro, mobil, uang, tabungan beserta ATM, hingga motor gede.
Setelah fee diserahkan, Bank Jambi kemudian resmi menggelontorkan dana investasinya melalui MTN.
Akibat kejadian ini, telah pula di tetapkan empat tersangka.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah : 1. LD: Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP). 2. DS: Selaku mantan Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019. 3. AI: Selaku mantan Head Office Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. 4. YEH: Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 Miliar yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Tim Penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023. (*)