JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ehem! Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil akan mulai menerima gaji ke-13. Besaran yang diterima PNS pun bervariasi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Gaji ke-13 ini.
Dalam PP 15 Tahun 2023 tertulis bahwa gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari: 1.Gaji pokok 2.Tunjangan keluarga 3.Tunjangan pangan 4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 5.Tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen Gaji ke-13 dari APBD terdiri dari: 1.Gaji pokok 2.Tunjangan keluarga 3.Tunjangan pangan 4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 5.Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. BACA JUGA:Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, Ini Kata Sri Mulyani
Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500 Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Keluarga
1. Tunjangan Suami/Istri PNS PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS Tunjangan anak PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.Usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan.
Tunjangan Pangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum