Ehem! Segini Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS

Kamis 27-04-2023,13:04 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ehem! Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil akan mulai menerima gaji ke-13. Besaran yang diterima PNS pun bervariasi

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Gaji ke-13 ini.

 

Dalam PP 15 Tahun 2023 tertulis bahwa gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.

 

Komponen Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:

1.Gaji pokok

2.Tunjangan keluarga

3.Tunjangan pangan

4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5.Tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Komponen Gaji ke-13 dari APBD terdiri dari:

1.Gaji pokok

2.Tunjangan keluarga

3.Tunjangan pangan

4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5.Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

BACA JUGA:Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, Ini Kata Sri Mulyani

 

Besaran Gaji Pokok PNS

 

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

Tunjangan Keluarga

 

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.

 

2. Tunjangan anak PNS

Tunjangan anak PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.Usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan.

 

Tunjangan Pangan

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

 

Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum

Kategori :