"Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan public lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya," jelas Abu Bakar.
"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat di akses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi," pungkasnya. (hfz)