JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.
Hal ini setelah seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan fraksi nya masing-masing terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (6/4) malam dan disetujui seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pengesahan Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Pinto Jaya Negara, dan Burhanudin Mahir.
Paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
"Apakah Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tahun 2023-2043 yang telah dibahas pansus tiga dan telah kita dengar pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui?," tanya Edi Purwanto kepada forum.
Seluruh forum menyetujui agar Ranperda tersebut untuk di setujui menjadi Perda.
Atas kesepakatan bersama, Edi Purwanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan-rekan dewan.
"Terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda RT RW Provinsi Jambi tahun 2023-2043 tersebut," katanya.
Pada kesempatan ini turut dilakukan penandatanganan pengesahan antara Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini dilakukan oleh Wagub Jambi, Abdullah Sani disusul Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menerima dokumen persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 dari Menteri ATR Hadi Tjahjanto.
Dokumen persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 ini diterima Gubernur Al Haris dari Menteri ATR di Ruang Rapat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN di Jakarta, Senin (20/03).
Menteri ATR Dr. Hadi Tjahjanto mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dalam melaksanakan percepatan tahap akhir penyusunan RTRW Provinsi Jambi 2023-2043.
Provinsi Jambi merupakan Provinsi Pertama di pulau Sumatera dan Provinsi ke tujuh se Indonesia yang telah menyelesaikan persetujuan subtansi dari menteri ATR/BPN.
Pemerintah Provinsi Jambi berusaha keras menyelesaikan proses panjang penyiapan RTRW hingga mendapat persetujuan substansi untuk menjawab isu-isu strategis dan untuk tujuan percepatan peninggkatan investasi, mengingat semakin strategisnya wilayah Provinsi Jambi dalam konstelasi kebijakan nasional. Hal ini dapat terlihat dari beberapa Proyek Strategis Nasional yg di arahkan di Provinsi Jambi.
“Harapannya dalam waktu 2 bulan sudah ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi sehingga mempercepat masuknya investasi ke daerah sebagaimana juga arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.