Oleh : Marlina, S.T (JF. TBP Ahli Muda)
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai pasal 13 Perppu 02/2022 antara lain, Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Marlina, S.T (JF. TBP Ahli Muda) mengungkapkan, dalam proses penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan perizinan BGFK dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Perubahan IMB menjadi PBG berdasarkan perubahan PP 36 tahun 2005 menjadi PP 16 Tahun tahun 2021," kata Marlina, S.T.
Dikatakannya, dalam PBG, ketentuan dokumen permohonan dan perhitungan retribusi telah terstandarisasi, serta waktu penyelenggaran telah terukur maksimal 28 hari Proses penerbitan PBG. Fungsi Pengawasan oleh Pemerintah Daerah saat PBG dilakukan oleh pemeriksaan kesesuaian oleh Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap penerbitan PBG dan mekanisme inspeksi oleh penilik Bangunan pada tahap konstruksi BG.
"Terdapat 2 jenis SLF, yaitu SLF bangunan gedung baru dan bangunan gedung eksisting (Bangunan gedung eksisting yang memiliki IMB/PBG, bangunan gedung eksisting yang belum memiliki IMB/PBG, dan SLF perpanjangan, red).
Penerbitan SLF tidak dipungut biaya/retribusi. Proses penerbitannya adalah tiga hari sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah di SIMBG," urainya.
"Per tanggal 27 Februari 2023 telah terdapat 514 Kabupaten/Kota yang telah melakukan proses PBG dan SLF. Namun tingkat penerbitan PBG dan SLF masih perlu ditingkatkan," tandasnya.
"Retribusi untuk banguan gedung negara, tidak dipungut biaya, sedangkan untuk biaya retribusi bangun gedung fungsi yang lain dikembalikan kewenangan ke Pemda Kab/Kota," tandasnya. (*)