Dekan FH Unja disaksikan Dekan FH Universitas Bangka Belitung saat melakukan Penandatanganan Kerjasama--
“Kenapa tindak pidana umum bisa diterapkan restorative justice, saya fikir ini juga bisa diterapkan terhadap tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, tapi dibatasi dengan kerugian Rp 50 juta kebawah, gagasan ini perlu ditulis, karena kalau tidak ditulis tidak banyak yang mengetahui, dengan harapan pengambil kebijakan bisa menampung aspirasi ini bisa dilakukan restorative justice terhadap perkara-perkara yang kecil kerugian negaranya. Berapa pun nilainya kedepan bisa dipertimbangkan menyelesaikan perkara kecil dengan restorative justice,” urai Dr. Abdur Kadir, S.H.,M.H.
Buku ini juga diharapkan memberikan inspirasi rekan-rekan yang telah menjalaknkan Strata 3 FH Unja, untuk menggalakkan menulis, apalagi dirinya telah 27 tahun menjadi praktisi. Kelebihan dan kekurangan dalam proses beracara dapat diketahui, dengan tujuan pemanfaatan bagi masyarakat banyak, sehingga ada keadilan dan kepastian hokum.
“Maksud bedah buku ini untuk menerima masukan-masukan dari senior, profesor, akademisi, apalagi yang membedah buka saya selain pak Dr. Sahuri L, S,H.,M.Hum yang ahli hukum pidana ada juga pak Dr. Faisal, S.H.,M.H selain Ka. Prodi Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, beliau juga staf khusus Komisi Yudisial RI, dengan moderator pak Mochammad Farisi, S.H.,LL.M. kita ingin mendapatkan masukan sebagai penguatan juga lebih menyempurnakan buku yang telah saya terbitkan. Karena buku ini merupakan buku kedua yang sudah diterbitkan, dimana buku pertama yang sudah diterbitkan adalah Pengantar Restorative Justice,” tandasnya.
Dalam kegiatan turut hadir Wakil Dekan 1, 2 dan 3 FH Unja, Ketua dan Sekretaris Jurusan dilingkungan FH Unja, Ka. Prodi dilingkungan FH Unja, Kabag dilingkungan FH Unja, Ketua dan Sekretaris Program Studi MIH Unja, Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Unja, Ketua dan Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu hukum Unja, Dekan dan jajaran FH Universitas Bangka Belitung, Prof. Sukamto Satoto, S.H.,M.H yang merupakan promotor dan Dr. H. Usman, S.H.,M.H yang merupakan Co Promotor sewaktu dirinya menyelesaikan Disertasi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unja dan peserta kegiatan. (*)