JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi mengeluarkan pengumuman bersama terkait zakat fitrah 1444 H/2023 M.
Pengumuman bersama tersebut berdasarkan Nomor: PD.01.02/58/Kesra/2023. Nomor: B-1721/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2023. Nomor: B.09/DPK/MUIKJ/11/2023. Nomor : 39/BAZNAS-KJ/III/2023.
Kepala Dinkominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam, telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Ketua BAZNAS Kota Jambi.
Berdasarkan hasil rapat pada 27 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1444 H/2023 M, ada beberpa hal yang disepakati.
Diantaranya sebut Abu, standar zakat fitrah adalah 1 Sho' (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud sudan maupun arab saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg beras.
Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 Sha yakni dengan simulasi 2 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 s.d 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 s.d 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur).
Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4 Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.
Dari penjelasan dan simulasi diatas kata Abu, maka zakat fitrah Tahun 1444 H / 2023 M untuk Kota Jambi yakni, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) bertaklid kepada Madzhab Syafi'i, sebanyak 2,8 kg perorang.
Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya, beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 14.750 = Rp. 47.200,-, beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 13.500 = Rp. 43.200,-, beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp. 10.000 Rp. 32.000,-.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi itu.
Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut lanjutnya, dapat diusulkan melalui KUA kecamatan wilayah masing-masing.
Kemudian kata Abu, tentang fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).
“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp. 30.000,- (perhari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” pungkasnya. (hfz