JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Penerimaan calon siswa di sekolah kedinasan tahun 2023 resmi dibuka oleh Pemerintah.
Bagi calon calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan mulai bisa mendaftar pada 1-30 April 2023.
Untuk saat ini formasi sekolah kedinasan di Indonesia tersedia 4.138 formasi. Dari total formasi yang dibutuhkan tersebut, sekolah kedinasan di kementrian perhubungan paling tertinggi formasinya yakni, 1.408 formasi.
Untuk formasi 1.408 kebutuhan di sekolah kedinasan kementrian perhubungan (kemenhub) dibagi untuk 22 sekolah kedinasan.
22 sekolah kedinasan milik kemenhub tersebut antara lain, Politeknik Transportasi Darat lndonesia-STTD (PTDI-STTD), Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (POLTEKTRANSSPD) Palembang, Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali, Sekolah Tinggi llmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Politeknik llmu Pelayaran (PIP) Semarang, Politeknik llmu Pelayaran (PIP) Makassar, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura dan Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini. “Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/03).
“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuh Anas.
Menteri Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes. “Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” ungkap Anas.
Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.
Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.
SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. “Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegas Menteri Anas.