JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk atau NI dari instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan diperpanjang hingga 30 Maret 2023. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyebutkan perpanjangan pengusulan NI ini sudah disampaikan ke instansi melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 03 Maret 2023.
Proses pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN. Oleh karena itu, BKN memberikan Bimbingan Teknis Layanan Penetapan NIP melalui SIASN bagi Instansi Pusat dan Daerah yang mendapatkan formasi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan periode Tahun 2022 pada tanggal 1 Maret 2023.
Melalui surat tersebut, BKN juga menyampaikan bahwa penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
“Kami berharap instansi dapat memanfaatkan waktu pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dengan maksimal dan memastikan dokumen usulan peserta yang disampaikan ke BKN sudah lengkap dan benar sehingga bisa terlaksana tepat waktu,” terangnya Selasa, (07/3/2023) di Jakarta. (*)