JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Di kota Jambi bertambah lagi satu Kantor Hukum MJKS (Masyarakat Jambi Kota Seberang).
Kantor MJKS ini diresmiikan oleh Fachruddin Razi Ketua Umum Keluarga Masyarakat Jambi Seberang Kota (KMJKS) pada hari Sabtu ( 18/03)yang baru lalu di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi di kawasan Telanaipura.
Razi mengatakan, bahwa kantor hukum ini sebagai unit kerja dari ormas keluarga masyarakat Jambi seberang kota memberikan jasa dan bantuan hukum bagi masyarakat yang buta hukum dan tidak mampu dengan Direktur nya Ahmad Zulfikar.
"Bantuan dan jasa hukum yang diberikan tidak terbatas kepada masyarakat seberang kota saja juga termasuk masyarakat umum yang buta hukum dan tidak mampu,"ujar Ahmad Zulfikar, Direktur Kantor Hukum MJKS.
Kantor Hukum MJKS terletak di Pasar Kota Jambi yang mudah dijangkau yaitu di Jln Wahid Hasyim noi. 5 Kota Jambi.
Kantor Hukum MJKS berinduk kepada Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (YBH-MJKS) yang di dirikan berdasarkan Akte Notaris Kemas Budi Saputra SH Nomor 02 tanggal 07 Juli 2020 oleh perkumpulan masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia..
Visi dari kantor hukum ini adalah menjadikan kantor hukum MJKS yang handal dan bermanfaat bagi masyarakat, serta Misi nya memberikan jasa hukum tidak terbatas kepada masyarakat kota seberang. Tetapi juga kepada masyarakat luas antara lain kepada perseorangan dan badan usaha yang berbadan hukum atau tidak serta pemerintah.
Bentuk jasa hukum
Kantor Hukum MJKS memberikan jasa hukum antara lain konsultasi hukum,pendapat hukum, audit hukum, draft hukum, dokumen hukum, mediasi, bantuan hukum di pengadilan dan sebagainya.
Adapun bidang hukum yang diberikan oleh kantor hukum MJKS antara lain, hukum perdata, hukum pidana, hukum perbankan, hukum pertambangan, hukum Kekayaan Intelektual, hukum perburuhan,hukum agraria, hukum waris, hukum perkawinan dan lain-lain.
Susunan pengurus
Adapun susunan pengurus kantor hukum ini terdiri dari pelindung Fachruddin Razi, penasehat Yunsak El Halcon dan Abdul Bari Azed, sedangkan anggota terdiri dari Ahmad Zulfikar sebagai Direktur, H.Arsyad, Ruslan Abdul Gani, Rudi Hartono dan Havis.
Semua personil ini dengan bermacam latar belakang sebagai advocat, konsultan hukum dan akademisi.
Abdul Bari Azed sebagai penasehat dalam sambutannya pada hari peresmian Sabtu 18 Maret yang baru menyatakan, bahwa dalam kehidupan kita tidak terlepas dengan persoalan hukum, dari mulai KTP, akte kelahiran, akte kematian dan izin usaha, paspor dll adalah dokumen hukum.
"Para partner kantor hukum tidak ada yang memonopoli,tidak ada yang di depan maupun yang di belakang, mari kita bergandengan tangan memajukan kantor hukum MJKS di dalam memberikan jasa dan bantuan hukum kepada masyarakat luas,"ujar Bari Azed. (*)