JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah molor dan gagal memperoleh pemenang tender pekerjaan fisik gedung stadion pada tahun 2022 lalu, pembangunan stadion pada bulan Maret ini menemukan kepastian.
Pihak Dinas PUPR dan pemenang lelang PT. Sinar Cerah Sempurna dari Semarang, Jawa Tengah sudah menandatangani kontrak pekerjaan pada 9 Maret 2023 lalu.
Adapun isu yang mengelilingi pembangunan stadion juga tak mulus-mulus amat. Saat ini setidaknya ada dua masalah yang harus dihadapi Pemprov Jambi.
Pertama soal gugatan lahan Pijoan itu oleh pihak lain di PN Sengeti, kemudian izin terbaru multiyears yang belum ditandatangani DPRD Provinsi Jambi. Izin tahun jamak itu lantaran penggunaan dana 2022 tak jadi digunakan lantaran tak adanya dana yang diluncurkan pada tahun ini, sebagai paket pekerjaan 2022,2023, dan 2024 yang disepakati dewan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi lainnya Abun Yani memberikan pandangan berbeda. Politis Gerindra ini menyoroti masalah gugatan perdata lahan yang masih berlangsung di PN Sengeti. Ia menyarankan agar Dinas PUPR melakukan kajian sebelum melangkah lebih jauh dan merugi.
"Dinas PUPR harus benar-benar cermat karena ada gugatan di pengadilan, saya khawatirnya ada permasalahan hukum kedepannya karena putusan pengadilan belum ada. Untuk itu saya menyarankan agar Dinas PU mengonsultasikan permasalahan yang ada ke aparat penegak hukum," ujar Abun Yani Kepada Jambi Ekspres (19/3).
Ia menekankan agar jangan sampai niat baik Pemprov membangun stadion, menjadi salah jalan dan langkah yang berdampak pada putusan hukum kedepannya. "Karena tugas DPRD sudah menganggarkan dan saat itu keadaannya lahan belum bersengketa hukum," ucapnya. (aan)