SERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Salamunasir tak pernah menduga bahwa nyawanya akan berakhir tragis di tangan Suhendi dengan cara disuntik mati.
Salamunasir adalah Kepala Desa Curug Goong Kabupaten Serang, sementara Suhendi adalah seorang pegawai RSUD Banten. Menyuntik bukan hal sulit bagi Suhendi. Sehari-hari ia memang telah akrab dengan jarum suntik karena Suhendi adalah seorang mantri. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena dikutip dari disway.id mengatakan, kejadian suntik mati oleh mantri ini terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023. Ketika itu, Mantri Suhendi mendatangi Kades Salamunasir di kediamannya. Di sana, Mantri Suhendi mempertanyakan soal foto-foto Salamunasir yang ada di handphone istrinya NN. NN adalah seorang bidan. Bukan pengakuan yang diperoleh Mantri Suhendi namun malah percekcokan yang terjadi. Di tengah keributan itu kemudian Mantri Suhendi menancapkan dua cairan diphenhydramine ukuran 5 cc ke punggung Salamunasir. Kata AKBP Hujra, jarum suntik telah disiapkan Suhandi dari rumah. Pagi sebelum kejadian, sekitar pukul 10:00 WIB, Suhendi menemukan foto-foto mesra istrinya Bidan NN dengan korban tersimpan di memori handphonenya. Saat dikonfirmasi, Bidan NN mengelak. Karena emosi, Suhendi kemudian langsung menyiapkan jarum suntik dan memasukkan cairan ke dalamnya. Emosi Suhendi berada di puncak karena Bidan NN telah ia peringatkan berulang kali agar tidak menjalin hubungan lagi dengan sosok Kades Curug Goong itu. Hubungan terlarang antara Bidan NN dan Kades itu diduga telah terjadi sejak pertengah tahun 2022 lalu, sudah delapan bulan lamanya. Bidan NN pun kata AKBP Hujra mengakui hubungan terlarangnya. Malang tak dapat dielak, setelah disuntik, Kades Curug Goong langsung terjatuh lalu kejang-kejang. Setelah itu Suhendi membawa korban ke rumah sakit, namun sayang dalam perjalanan Kades Curug Goong akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, Yayan, Kuasa Hukum Suhendi mengelak mengakui bahwa tindakan kliennya Suhendi untuk tujuan membunuh. Kata Yayan, tujuan Suhendi menyuntikkan cairan itu hanya untuk membuat Kades Curug Goong lemas. Suhendi bahkan sangat panik melihat Kades Curug Goong kejang-kejang usai disuntik. Jika benar itu adalah niat pembunuhan tentu saja Suhendi akan kabur meninggalkan korban yang sudah sesak nafas dan kejang, lanjut Yayan. Kini Pak Mantri Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal. “Dalam gelar perkara kemarin (Senin, 13 Maret 2023-red), penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” lanjut Yayan lagi. (*)