JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Namanya Dokter Subuh Widhyoni.
Dr Subuh mencatat sejarah sebagai dokter pertama di Indonesia yang berhasil dapat pesangon dari rumah sakit tempat ia mengabdi sebesar Rp 455 Juta. Selama ini, status dokter memang lebih sering dianggap sebagai tenaga profesional, bukan pegawai di setiap rumah sakit. Itu sebabnya, begitu banyak dokter di Indonesia, ketika tak lagi bekerja, ia tak mendapatkan hak pesangon seperti yang dialami Dokter Subuh. Saat diputus sepihak oleh pihak rumah sakit, Dokter Subuh tak mendapatkan apa-apa. Mengabdi selama 12 tahun hanya menjadi kenangan bagi pihak Rumah Sakit. Padahal saat awal bekerja di RSIA Tumbuh Kembang Depok, Dokter Subuh telah melewati segala prosedur lamaran kerja seperti wawancara, tes, lalu diterima. Sebagai dokter spesialis anestesi Dokter Subuh memang mendapat upah untuk setiap tindakan medis yang ia lakukan. Sejak tahun 2007 hingga tahun 2019, Dr Subuh dibayar Rp 35 Juta per bulan. “Dan itu diakui pihak RS, bahwa Dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di Pengadilan," ujar Oddie, kuasa hukum Dokter Subuh seperti dikutip dari disway.id. Perjuangan mendapatkan pesangon pun harus dilewati Dokter Subuh dengan jalan yang panjang. Pertama ia mengajukan ke pihak Rumah Sakit, ditolak. Kedua, Dokter Subuh mencoba berjuang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2022, kembali ditolak. Alasan hakim pengadilan menolak karena terdapat multi tafsir tentang posisinya sebagai tenaga profesional. Majelis Hakim PHI Bandung juga kaku menafsirkan posisi Dokter Subuh. Menurut hakim, seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu. Tak mau menyerah, usaha ketiga, Dr Subuh kemudian mencoba mengadu ke Mahkamah Agung (MA). Pada 31 Januari 2023 Mahkamah Agung akhirnya membuat putusan, menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan. "Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," lanjut Oddie, Kuasa Hukum Dokter Subuh. Atas pertimbangan itu pula, kemudian pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok diwajibkan membayar uang pesangon Dokter Subuh. Ditambah uang masa kerja, akhirnya total nilai nominal yang harus dibayar pihak RS kepada Dokter Subuh adalah Rp 455.000.000. Kini, Dokter Subuh pun telah mencatat sejarah di dunia kedokteran Indonesia, ia sukses memperjuangkan haknya sebagai dokter sekaligus pekerja. (*)