JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menghapus tenaga honorer? Ternyata tak semudah itu Ferguso. Bahkan untuk membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer pun ada caranya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, rencana pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023, harus direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru. Hal itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. "Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (6/3/2023). Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS. Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari. "Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," katanya. Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja honorer. Sebab, masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitarian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk. Sementara, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan. "Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," pungkasnya. (*)Menghapus Honorer? Tak Semudah Itu Ferguso…
Rabu 08-03-2023,19:23 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,21:02 WIB
Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Diperpanjang
Minggu 05-01-2025,11:57 WIB
1.364 Peserta Lulus PPPK di Muaro Jambi
Sabtu 04-01-2025,08:47 WIB
Ribuan PPPK Lulus Seleksi Tahap Satu, Formasi Guru Masih Tunggu Dari BKN
Jumat 03-01-2025,15:31 WIB
UIN Jambi Salurkan Bantuan Beras 2,6 Ton di Hari Amal Bakti Kemenag
Selasa 31-12-2024,20:12 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kabupaten Tebo, Berikut Nama-Nama yang Lulus
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,06:59 WIB
Dioperasikan Fungsional, Jalan Tol Padang-Sicincin Dilewati 40 Ribu Lebih Kendaraan
Rabu 08-01-2025,22:03 WIB
Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Rekam Jejak Patrick Kluivert Belum Sebanding dengan STY
Rabu 08-01-2025,19:37 WIB
Warga Muko-muko Tewas Diterkam Harimau
Rabu 08-01-2025,23:15 WIB
Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
Kamis 09-01-2025,09:47 WIB
Usai Tewasnya Karyawan Kulit Manis PT Casia Coop, Polisi Olah TKP dan Police Line
Terkini
Kamis 09-01-2025,19:07 WIB
Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jambi: Kami Harapkan yang Bersangkutan Koperatif
Kamis 09-01-2025,18:20 WIB
KPU Tetapkan Fadhil-Bakhtiar Pemenang Pilkada, Sejarah Baru Petahana 2 Periode Selama Pemilihan Langsung
Kamis 09-01-2025,17:34 WIB
Pj Bupati Asraf Berikan Motivasi Ke Pemain Kerinci di Gubernur Cup 2025, Puji Perjuangan Anak Asuh Dartuni
Kamis 09-01-2025,17:34 WIB
Umpatan Kocak Penumpang Batik Air Saat Ada Dua Penumpang Tantrum Diusir Gegara Sabuk Pengaman
Kamis 09-01-2025,16:45 WIB