JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menghapus tenaga honorer? Ternyata tak semudah itu Ferguso. Bahkan untuk membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer pun ada caranya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, rencana pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023, harus direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru. Hal itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. "Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (6/3/2023). Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS. Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari. "Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," katanya. Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja honorer. Sebab, masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitarian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk. Sementara, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan. "Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," pungkasnya. (*)Menghapus Honorer? Tak Semudah Itu Ferguso…
Rabu 08-03-2023,19:23 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,04:04 WIB
Khawatirkan Masalah Gajian ASN, DPRD Desak Bank Jambi Pulihkan Sistem
Selasa 24-02-2026,19:45 WIB
DPR RI Terus Dukung Perlindungan Sosial di Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 328 Juta
Senin 23-02-2026,14:56 WIB
Komisi IX DPR RI Tinjau Kesiapan Layanan KJSU dan KRIS di RSUD Raden Mattaher Jambi, Beri Penilaian Baik
Minggu 22-02-2026,13:39 WIB
Perceraian ASN Muaro Jambi Meningkat
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,05:14 WIB
Sudah Dikembalikan 100 Persen, Dana Nasabah Bank Jambi yang Sempat Hilang
Selasa 03-03-2026,07:53 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Selasa 3 Maret 2026, UBS Rp3,195 juta/gr dan Galeri24 Rp3,173 juta/gr
Selasa 03-03-2026,10:10 WIB
Update Harga Emas Antam Selasa 3 Maret 2026, Hari Ini Turun Rp13.000 Jadi Rp3,122 Juta per Gram
Selasa 03-03-2026,07:50 WIB
Update Klasemen LaLiga, Gap Antara Barcelona dan Real Madrid Jadi 4 Poin
Selasa 03-03-2026,05:26 WIB
Perang Iran vs AS-Israel, Harga Minyak Dunia Diprediksi Tembus 100 Dolar AS Per Barel
Terkini
Rabu 04-03-2026,04:59 WIB
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sudah Sita Kendaraan
Rabu 04-03-2026,04:22 WIB
Dalam Semalam, Pemkab Merangin Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Empat Titik
Rabu 04-03-2026,04:19 WIB
Sekda Zulhifni Safari Ramadhan 1447 H ke Jangkat Timur
Rabu 04-03-2026,04:15 WIB