JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menghapus tenaga honorer? Ternyata tak semudah itu Ferguso. Bahkan untuk membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer pun ada caranya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, rencana pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023, harus direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru. Hal itu disampaikan Kurniasih menanggapi rencana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo. "Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (6/3/2023). Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS. Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari. "Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," katanya. Kurniasih menegaskan bidang kesehatan masih memerlukan banyak dukungan tenaga kerja honorer. Sebab, masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk di Indonesia. Pada 2025 diharapkan ketersediaan tenaga dokter umum dan dokter spesialis masing-masing 112 dan 28 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat dan bidan masing-masing 158 dan 75 per 100.000 penduduk, sanitarian dan tenaga gizi masing-masing 35 dan 56 per 100.000 penduduk. Sementara, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan. "Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," pungkasnya. (*)Menghapus Honorer? Tak Semudah Itu Ferguso…
Rabu 08-03-2023,19:23 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-03-2025,12:06 WIB
Senin 17 Maret 2025, PNS, PPPK, Prajuri TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan Terima THR
Rabu 12-03-2025,06:57 WIB
BKN Himbau Pemda Tetap Menganggarkan Gaji untuk Honorer
Selasa 11-03-2025,20:47 WIB
BKN Beri Kemudahan Pencantuman Gelar ASN Lewat Ketentuan Baru
Selasa 11-03-2025,07:42 WIB
Kepala BKN : Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut
Minggu 09-03-2025,11:07 WIB
Penetapan Nomor Induk CPNS 2024 Paling Lambat 30 Juni 2025, PPPK 30 November 2025
Terpopuler
Sabtu 15-03-2025,06:11 WIB
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi
Sabtu 15-03-2025,15:28 WIB
Libur Lebaran Jadi 20 Hari, Berikut Rinciannya
Sabtu 15-03-2025,09:20 WIB
Staf Diskominfo Kota Jambi Wafat : Selamat Jalan Ema, Kinerja dan Dedikasimu Akan Selalu Kami Kenang
Sabtu 15-03-2025,06:17 WIB
Kapolri Lantik Irjen Pol Rusdi Hartono Kapolda Sulawesi Selatan
Sabtu 15-03-2025,06:52 WIB
Resmi Dibuka! Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, Jarak Sumut-Aceh Terasa Sejengkal
Terkini
Sabtu 15-03-2025,22:08 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN Atas Percepatan Pengurusan Sertifikat
Sabtu 15-03-2025,19:03 WIB
Kemas Faried Alfarelly Pimpin Kwarcab Pramuka Kota Jambi, Siapkan Program Unggulan
Sabtu 15-03-2025,18:17 WIB
Bupati BBS Tinjau Banjir di Sejumlah Desa
Sabtu 15-03-2025,18:12 WIB