JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tersampaikan hak santunan rawatan dan penguburan pejalan kaki korban tabrak lari di Talang Gulo Kota Jambi. Di Jalan Lingkar Selatan depan Warung Rehan Pejalan Kaki yang sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kanan kearah sebelah kiri tertabrak oleh Sepeda Motor yang tidak diketahui identitasnya lalu melarikan diri setelah kejadian. Pejalan Kaki an. Sariman Aritonang mengalami Cedera luka kepala dan dirawat di Rumah Sakit Tk. III. Dr. Bratanata Jambi selama tiga hari.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban tabrak lari pejalan kaki di Talang Gulo, kasus kecelakaan kami terima dari pihak Kepolisian di kesempatan pertama, melakukan survei kasus kecelakaan tabrak lari segera, meneliti ahli waris yang berhak atas santunan meninggal dunia namum dalam kasus ini kami membayarkan santunan penguburan bukan santunan meninggal dunia” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Rabu (8/3/2023). Berdasarkan hasil yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan dilaporkan oleh pihak keluarga 3 hari setelah kejadian dengan kondisi korban meninggal dunia saat menjalani perawatan yakni 1 Maret 2023. Jasa Raharja Jambi gerak cepat melakukan survei kasus kecelakan hingga jemput bola ke rumah duka. Ahli waris korban meninggal yang berhak menerima santunan meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 1 huruf(g) dan pasal 12 ayat (1) Peraturan pemerintah No.17/1965 dan Peraturan Pemerintah No.18/1965 adalah janda /dudanya yang sah, dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah. Urutan ahli waris tersebut tidak dapat di ubah dan keluarga korban lainnya di luar ketiga jenis ahli waris tersebut (kakak, adik, paman, sepupu dsb) bukan merupakan ahli waris yang dapat menerima santunan meninggal dunia” awal penjelasan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno. “Setelah memastikan keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari, mobile service Cabang Jambi Sdr. Andi Ardiansyah Putra segera melakukan survei keabsahan ahli waris korban Sariman Aritonang, setelah diteliti berdasarkan survei tersebut diyakini korban tidak mempunyai ahli waris, baik janda/dudanya, anaknya maupun orang tuanya, kondisi seperti ini hak santunan adalah penguburan serta hak penggantian biaya rawatan korban selama perawatan ” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno Jasa Raharja menyampaikan hak santunan penguburan sejumlah 4 juta rupiah dan santunan luka-luka pengganti biaya rawatan sejumlah maximal 20 juta kepada keponakan korban Ibu Fitri BR Aritonang yang mewakili keluarga terdekat alm. Sariman Aritonang transaksi transfer rekening pada 8 Maret 2023. (*)Tersampaikan Hak Santunan Rawatan dan Penguburan Pejalan Kaki Korban Tabrak Lari di Talang Gulo
Rabu 08-03-2023,18:55 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
#jasa raharja
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,06:00 WIB
Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Selasa 05-11-2024,12:08 WIB
Sukses Jaga Keseimbangan Keuangan dan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan
Rabu 23-10-2024,09:27 WIB
Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja
Rabu 23-10-2024,09:20 WIB
Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai Tim In-House Counsel Paling Inovatif 2024 Sektor Insurance
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,05:46 WIB
Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Persija dan Persib Dominasi Pemain Terpilih
Jumat 15-11-2024,06:16 WIB
Indonesia v Jepang, Timnas Indonesia Optimis Incar 3 Poin
Jumat 15-11-2024,07:26 WIB
Indonesia v Jepang, Duel Terberat Timnas Garuda
Jumat 15-11-2024,20:22 WIB
Layanan Digital Semakin Diminati, Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI
Jumat 15-11-2024,06:49 WIB
Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
Terkini
Jumat 15-11-2024,21:48 WIB
Bawaslu Kota Jambi Periksa HAR Soal Dugaan Kampanye di Klenteng, Tim Hukum: Kunjungan Pribadi
Jumat 15-11-2024,21:32 WIB
Mengenal Program BBS-Jun Membangun Dari Desa, Miliki Road Map Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Jumat 15-11-2024,21:27 WIB
Ribuan Warga Padati Kampanye Pasangan BBS - Junaidi Mahir di Sengeti
Jumat 15-11-2024,20:44 WIB
Winarsih dan Maryam Sukses Berusaha Bersama BTPN Syariah
Jumat 15-11-2024,20:22 WIB