Wow Banget! Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023

Rabu 08-03-2023,06:11 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Wow banget! pemerintah bakal memberi subsidi motor listrik.

Subsidi listrik atau bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai efektif tanggal 20 Maret 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.

Luhut menjelaskan Pemerintah berperan penting dalam mendorong industri otomotif dalam negeri.

"Indonesia perlu memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk perindustrian KBLBB. Jika program ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB lebih terjangkau ke depannya,"ujar  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan seperti dikutip dari esdm.go.id.

Lebih lanjut mengungkapkan, pemerintah berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB. "Ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memacu perkembangan industri otomotif energi baru," ujar Luhut pada Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/3).

Saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB. Pada konferensi pers tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM. Skema dan panduan umum terkait bantuan Pemerintah tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan Kementerian ESDM akan menyalurkan bantuan Pemerintah khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.

"Kami pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi. Karena antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian ada sedikit pembagian tugas. Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas untuk melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik," ujar Rida.

Konversi kendaraan listrik, menurut Rida adalah upaya untuk percepatan dan ke depannya bertujuan untuk menciptakan ekosistem KBLBB, yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

"Manfaatnya sudah kita identifikasi. Pada sisi konsumen atau pengguna motor, perhitungan kita paling tidak Rp2,77 juta pertahun bisa dihemat. Kemudian dari sisi Pemerintah juga agar ada penghematan Rp32,7 M pertahun, kita nanti asumsinya ada tentu saja. Di sisi lain karena kita juga beralih dari BBM ke baterai, yang baterainya membutuhkan listrik untuk charge-nya, maka kemudian akan ada tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh pertahun, jadi ada peningkatan penjualan listrik. Karena kita mengurangi konsumsi BBM, dengan sendirinya di perkotaan akan mengurangi juga emisi GRK, dan kita perkirakan akan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton," tandasnya.

Konversi motor listrik juga akan menciptakan lapangan kerja baru, yakni salah satunya teknisi pada bengkel khusus konversi di seluruh Indonesia. Kementerian ESDM telah mendata dan akan meningkatkan jumlah bengkel untuk melayani masyarakat.

Sementara, untuk dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, terdapat syarat-syarat utama yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian. Motornya juga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan, dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi," pungkas Rida. (*)

Kategori :