Ternyata Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Bukan Untuk Semua Orang. Berikut yang Berhak Dapat

Selasa 07-03-2023,22:41 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beli motor listrik akan lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah senilai Rp 7 Juta per unit. 

 

Kepastian subsidi ini telah resmi diumumkan pemerintah sejak Senin 6 Maret 2023 dan akan mulai diberlakukan 20 Maret 2023. 

 

Namun tahukah anda, ternyata motor listrik subsidi Rp 7 Juta ini bukan untuk sembarang orang, tak semua orang bisa dapat.

 

Subsidi ini ditujukan untuk 200 ribu unit saja pada tahun 2023. Subsidi berlaku untuk pembelian sepeda motor baru, tidak untuk motor listrik bekas. 

 

BACA JUGA: Wow Banget! Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan resminya dikutip Senin (6/3), mengatakan target penerima bantuan subsidi Rp 7 Juta ini diutamakan bagi pelaku UMKM.

 

Dan bukan pula untuk semua pelaku UMKM karena penerima subsidi sepeda motor ini khusus untuk pelaku UMKM penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). 

 

Pelanggan listrik 450-900 VA juga masuk dalam target penerima subsidi Rp 7 juta beli sepeda motor listrik. 

 

Kata Febrio, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM di Indonesia.

 

Kemudian Febri juga memastikan, Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen lebih," kata Febri lagi. 

 

Beberapa merek sepeda motor listrik yang memenuhi TKDN 40 persen diantaranya Volta, Gesits dan Selis. 

 

Motor listrik juga tak bisa dimiliki lebih dari satu unit dalam satu keluarga. Dalam 1 NIK hanya berhak menikmati 1 kali subsidi motor listrk Rp 7 Juta. Dengan harga mulai dari Rp 9 jutaan hingga 28 jutaan.

 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi kebijakan Pemerintah atas subsidi motor listrik ini. 

 

BACA JUGA:Beli Motor Listrik Cuma Rp 2 Jutaan Kalau Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Enak Bener Dah!

 

"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit," ujar Novita dalam keterangan tertulis dikutip Jambi Ekspres dari Parlementaria, Senin (6/3).

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM. "Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," tegasnya. (*)

 

Kategori :