Horor Macet 22 Jam di Jalur Sarolangun-Tembesi Begini Tanggapan Kementrian ESDM

Minggu 05-03-2023,07:28 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Horor macet 22 jam jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jambi ruas Sarolangun - Tembes direspons Kementrian ESDM.

Macet parah dari 28 Februari hingga 1 Maret 2023 hingga viral se Indonesia itu, pihak ESDM menyampaikan duka cita dan prihatin atas kejadian kemacetan di Provinsi Jambi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.

Kementerian ESDM terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria di Jakarta, Kamis (2/3) dalam tanggapannya menjelaskan bahwa rencana produksi batubara di Jambi mencapai 36 juta ton dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

Dalam rangka mengatur pengelolaan angkutan batubara di Jambi, ungkap Lana, beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM yaitu:

Pertama, mengenai jam operasi kendaraan angkutan batubara di jalan umum atau keluar lokasi tambang (setelah pukul 18.00), pembatasan muatan angkutan batubara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batubara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi melalui :

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara;

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara (dicabut);

dan

3. Ditjen Minerba KESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Kedua, mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batubara yang dilakukan oleh 3 pengembang jalan khusus yaitu: PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.

Ketiga, hal lain untuk mengatasi kondisi jalan umum di Jambi yang rusak, KESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemerintah Daerah Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk - Sridadi dengan badan usaha pertambangan batubara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut.

"Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berkomitmen penuh untuk dapat membina dan mengawasi badan usaha pertambangan batubara agar melaksanakan proses pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat," pungkas Lana seperti dikutip dari esdm.go.id (*)

Kategori :