JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Yunita Sari, ibu muda Jambi yang lakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak telah diperiksa dan diobservasi selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, atas hasil pemeriksaan RSJ itu tersangka kemudian dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi. Kata Mas Edy, setelah ini tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. "Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya. Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. "Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya. Modus Pelecehan Yunita Sari Yunita Sari kini juga telah berstatus tersangka pasca dilaporkan oleh para orang tua melakukan perbuatan cabul dan pelecehan terhadap 17 anak usia 8 hingga 15 tahun di Jambi. Kebanyakan korban Yunita Sari adalah anak laki-laki. Semula hanya ada 11 anak yang mengaku jadi korban pencabulan Yunita Sari, kemudian saat olah TKP digelar, jumlah korban bertambah 6 lagi, jadi total menjadi 17 anak. Modus Yunita Sari hampir sama pada setiap korbannya, dimana anak laki-laki diminta melakukan tindakan dewasa, korban laki-laki dipaksa memegang buah dada Yunita Sari dan juga menyentuh bagian tubuh Yunita Sari yang sensitif. Sementara anak perempuan juga menjadi sasaran Yunita Sari. Anak perempuan diminta mengintip dari balik jendela aktivitas Yunita Sari dan suaminya sedang berhubungan suami istri, Yunita Sari memberi jadwal kapan ia melakukan hubungan dengan sang suami, kemudian anak-anak diminta bersiap di jendela. Guna mempengaruhi pikiran anak-anak perempuan ini, Yunita Sari terlebih dahulu mempengaruhi mereka dengan memberikan tontonan film porno dewasa. Yunita Sari memang memiliki kesempatan banyak dalam melakukan aksi pelecehan di lingkungan tempat tinggalnya di RT 28 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Yunita Sari sehari-hari membuka rental PS dan itu menyedot kehadiran anak-anak ke rental PS yang ia kelola. Yunita Sari juga kerap mempermainkan korban anak laki-laki dengan menyentuh bagian kemaluan mereka. Pelaku sering memaksa korban memenuhi hasratnya yang tidak wajar. Kejadian ini dilakukan Yunita Sari tidak hanya sekali, bahkan ada para orangtua yang mengaku bahwa korban juga ada yang dilecehkan berulang kali Suami Yunita Sari Beri Keterangan Terkait kasus ibu muda inisial Yunita Sari yang lecehkan 17 anak di Jambi, polisi memeriksa sang suami AF pada Minggu (5/2) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa AF kemudian mendapatkan temuan baru dari keterangan AF yakni ada perilaku yang menyimpang dari Yunita Sari. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan AF itu dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi. "Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat secara langsung istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Kombes Andri, Senin (6/2). Tambah Andri, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya Yunita Sari terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak memberi jatah, tidak bisa melayani istrinya, Yunita Sari mengancam akan menganiaya anaknya. "Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang atau membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan," tambahnya. (*)