JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wakil Rektor II Universitas Batanghari (Unbari) Hj. Fathiyah,SE,M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persoalan yang berkembang di kampus.
SE itu dikeluarkan pada 2 Maret 2023 dan ditandatangani langsung WR II. Dijelaskan untuk menjaga kondusifitas kampus terkait permasalahan yang berkembang, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X yang menegaskan bahwa yang diakui sebagai Pj Rektor adalah Prof.Dr.Herri,SE,MBA sesuai dengan Surat Kementerian Dikbud Ristek.
Dari pedoman ini, WR II mengingatkan dosen dan karyawan Unbari agar mematuhi beberapa hal.
Yakni, pertama tidak melayani dan mengindahkan permintaan dari pihak manapun dalam hal penyerahan kunci atau apapun yang berhubungan dengan aset Unbari. Kemudian diinstruksikan dosen dan karyawan tidak melayani permintaan data atau dokumen apapun kepada pihak manapun yang tidak ada hubungan kerja.
Dalam SE ini diinstruksikan agar segera melapor ke WR I, WR II dan WR III atau atasan apabila ada potensi konflik beberapa hari kedepan.
"Menjaga kondusifitas kerja dan pelayanan administrasi seperti biasanya. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik Dosen dan Karyawan," jelas Hj.Fathiyah dalam SE yang ditembuskan ke Ketua LLDIKTI Wilayah X dan Pj Rektor Unbari itu.
Fathiyah menambahkan ia bertindak mewakili atau atas perintah Prof. Herri mengeluarkan edaran ini.
"Sampai saat ini semua SK terkait Unbari yg dikeluarkan oleh pihak-pihak diluar Unbari adalah tidak sah. Mengingat SK kementerian tentang pengelolaan unbari yang diambil alih DIKTI dan belum adanya Badan pengelola yang berhak masih berlaku," tegas WR II. (aba)