JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Halo pengguna BPJS Kesehatan, sudah tahu belum cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan via SMS dan WA?
Kalau Anda termasuk yang jarang memanfaatkan jaminan sosial ini, ada kemungkinan Anda lupa membayar iuran BPJS Kesehatan. Atau bahkan tak pernah membayar iuran dalam jangka waktu lama. Tanpa sadar, muncul tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Atau bahkan tak pernah membayar iuran dalam jangka waktu lama. Tanpa sadar, muncul tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Anda tak perlu khawatir. Pengecekan tunggakan maupun tagihan kini bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan, peserta tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Anda bisa mengecek tunggakan iuran BPJS menggunakan HP sambil rebahan. Ada 5 cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui online. Mulai dari pakai SMS, melalui aplikasi, situs resmi, hingga layanan e-commerce. Untuk informasi lebih jelasnya, simak ulasan 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di bawah ini. Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui SMS Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang pertama dengan SMS. Berikut langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui SMS. 1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda dan buat pesan baru. 2. Ketik: TGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda. Contoh: TAGIHAN 0123456789. 3. Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400. 4. Tunggu balasan yang berisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan. Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika Anda juga bisa menggunakan layanan WhatsApp Chika untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan. Layanan ini memungkinkan peserta mengetahui informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan melalui chat admin di kontak 0811-8750-400. Caranya adalah sebagai berikut: 1. Kirim pesan dengan isi apa saja ke Chika. 2. Chika akan membalas dengan memberikan informasi nomor layanan. 3. Balas dengan kirimkan angka ‘2’ untuk cek tagihan iuran. 4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda. 5. Masukkan tanggal lahir Anda sesuai format yang diminta. 6. Chika akan memberikan rincian mengenai jumlah tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat Aplikasi JKN Selain dengan SMS dan WhatsApp, cara cek tunggakan BPJS Kesehatan bisa pula lewat aplikasi JKN, e Commerce, maupun website resmi. Berikut cara mengecek tunggakan melalui aplikasi JKN. 1. Unduh aplikasi JKN di Playstore atau Appstore. 2. Masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dengan mengisi nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi. 3. Pilih menu ‘Tagihan’. 4. Pilih opsi ‘Premi’. Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang harus Anda lunasi. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui e-Commerce Saat ini, banyak aplikasi e-commerce yang dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Aplikasi tersebut antara lain adalah Shopee dan Tokopedia. Tak hanya itu, melalui e-commerce ini juga Anda dapat mengecek jumlah tunggakan yang harus dibayar. Adapun cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui Tokopedia adalah sebagai berikut: 1. Buka aplikasi Tokopedia. 2. Pilih menu ‘Top Up dan Tagihan’. 3. Pilih BPJS. 4. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda. 5. Klik ‘Cek Tagihan’. Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan Anda pun akan ditampilkan oleh sistem. 5. Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Website BPJS Kesehatan Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan situs Resmi BPJS 1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.co.id. 2. Pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’. 3. Lengkapi data yang diperlukan, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha pada gambar. 4. Klik menu ‘Cek’ dan data tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda pun akan keluar Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan Setelah tahu cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, selanjutnya adalah bagaimana cara membayarnya? Apakah kita wajib membayar sekaligus atau mencicil? Ternyata BPJS Kesehatan memberikan kemudahan yakni membayar tunggakan dengan cara mencicil. Berikut caranya: - Peserta adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). - Tunggakan iuran minimal adalah 4 bulan dan maksimal adalah 24 bulan atau 2 tahun. - Maksimal tahap pembayaran cicilan adalah 12 bulan atau satu tahun. - Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. - Status kepesertaan baru akan aktif setelah tunggakan iuran bulan berjalan dibayar lunas. Jika kamu peserta BPJS mandiri ataupun perusahaan, sebaiknya segera lunasi tunggakannya agar kamu bisa mendapatkan manfaat BPJS kesehatan. Atau, kamu juga bisa memproteksi diri dari risiko kerugian finansial. Terutama ketika didiagnosa terkena penyakit kritis dengan produk asuransi penyakit kritis. Proteksi ini memberikan manfaat lump sum ketika kamu didiagnosa terkena penyakit kritis (kecuali untuk penyakit akibat gigitan nyamuk yang memberikan benefit dengan metode cashless). * Artikel ini telah tayang di palpres.com dengan judul : Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicek Lewat SMS dan Whatsapp, Ini Cara MencicilnyaCara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Via SMS dan WA Bisa Sambil Rebahan
Rabu 01-03-2023,05:38 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 12-12-2024,22:50 WIB
Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan, BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders
Jumat 20-09-2024,06:53 WIB
BPJS Kesehatan Laksanakan Sertifikasi Kompetensi untuk Petugas Frontliner, PIC Informasi dan Pengaduan
Kamis 15-08-2024,09:43 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Galang Aksi Donor Darah Nasional
Jumat 19-07-2024,15:46 WIB
BPJS Kesehatan Inisiasi Program Pelatihan Penanganan Luka Diabetes untuk Dokter FKTP
Rabu 17-07-2024,21:31 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sapa Peserta JKN di RS Theresia
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:13 WIB
Tebo Berduka, Anita Gusti Syafrina Isteri Bupati Tebo Terpilih Meninggal Dunia
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha, Menyerap Aspirasi dan Cari Solusi Untuk Masyarakat Jambi
Minggu 22-12-2024,20:27 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju
Minggu 22-12-2024,07:50 WIB
Dorong Kelestarian Lingkungan, BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan di Cikole Lembang
Terkini
Senin 23-12-2024,06:42 WIB
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kabupaten Sukabumi
Senin 23-12-2024,06:36 WIB
Nataru 2024/2025, Jalan Tol Pertama di Jambi Dilintasi 13.258 Kendaraan
Minggu 22-12-2024,20:27 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,20:13 WIB