JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beberapa waktu lalu viral di berbagai media seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket. Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban.
Dalam waktu singkat diketahui pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS). Ia ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta.
"Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi," jelas Anggoro melalui siaran rilisnya.
Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
Anggoro mengimbau agar semua pihak untuk mengedukasi para pemberi kerja dan pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, santunan yang disalurkan merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh lapisan pekerja. Harapannya semoga ke depannya seluruh pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Karena dengan menjadi peserta, pekerja akan merasa aman dan terlindungi saat bekerja ataupun terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," imbuhnya. (*/kar)