Barang bukti yang diamankan tim berupa 1 buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, 1 helai celana panjang dan baju serta 1 helai jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (raf)