KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polres Tanjab Barat menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DM (23), yang menyimpan narkotika jenis sabu sabu seberat 213,53 gram bruto.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH dikonfirmasi mengatakan, seorang ibu muda berinisial DM (23) itu ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
“Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Lorong Kumala, Jalan Sultan Thaha, RT 08, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat," kata AKBP Padli, Kamis (16/2/23).
Padli menjelaskan dari terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 44 buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 213,53 gram bruto, 1 bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip lainnya, 1 buah kotak eskrim, 1 unit Handphone Realme warna biru, 1 buah Tas kain warna kuning dan 1 unit Sepeda Motor Beat Pop warna Hitam.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku itu dilakukan berkat dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kuala Tungkal," jelas AKBP Padli
Setelah mendapat informasi itu, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP yang telah dituju.
Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 213,53 gram bruto.
“Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKBP Padli (sun)