Dengan vonis Elizer bebas tanoa syarat, Bharada Eliezer masih dapat meneruskan kariernya di Polri.
Sementara itu, tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan vonisnya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 13 Februari dan Selasa 14 Februari 2023.
Adapun empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis antara lain vonis Ferdy Sambo seumur hidup, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul Breaking News! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan