Temuan 1,8 M di RSUD KH Daud Arif Belum Selesai

Jumat 10-02-2023,15:47 WIB
Editor : Setya Novanto

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Jambi memberi waktu kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Feberuari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

inspektur Tanjabbar, Encep Zarkasih mengatakan pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.

"Masih ada sisa tapi dak banyak lagi," katanya.

Encep menyebutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjab Barat dari temuan BPK tersebut. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

"yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat," ujarnya.

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp1,2miliar dari total temuan Rp1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut. 

"Yang rekanan sudah  Rp1,2 M." Tambahnya.

Padahal sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Temuan itu meliputi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta, Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar, Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta.(Sun) 

Kategori :

Terkait