JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang sindikat pelaku penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Jambi, pada Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Para pelaku yakni Arif (53) warga Paal Merah, Kota Jambi, Masbuhin (40) warga Kenali Besar, Kota Jambi dan Rudi Hartono (46) warga Paal V, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat Satlantas Polresta Jambi melakukan penertiban truk angkutan batubara di wilayah Kota Jambi pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.
"Saat melakukan pemberhentian terhadap beberapa sopir, ditemukan sopir yang mempunyai SIM. Setelah dilakukan pengecekan terhadap SIM itu diketahui bahwa SIM itu palsu dan pemilik diarahkan anggota Satlantas untuk membuat laporan ke Polresta Jambi," ujarnya, Kamis (9/2).
Berdasarkan hal tersebut, baru diketahui bahwa para pelaku bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar pekerjaan.
Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda yakni 2 orang ditangkap di Kota Jambi dan 1 orang ditangkap di wilayah Pekanbaru.
Eko menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan melakukan perekrutan atau membuka lowongan pekerjaan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT Mandiri Oil Service, di mana korban diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Sedangkan, korban yang tidak mempunyai SIM B1 umum ditawarkan untuk membuat SIM B1 umum kepada para pelaku.
"Korban yang punya SIM A diminta sejumlah uang sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan korban yang tidak punya SIM sama sekali diminta sebesar Rp 1,7 juta untuk membuat SIM B1 umum," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku Masbuhin memiliki peran untuk membuat SIM B1 umum palsu yang dipesan oleh pelaku Rudi.
Kemudian pelaku Arif menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.
Sementara itu, pelaku Rudi memiliki peran memerintahkan pelaku Arif untuk melakukan perekrutan para korban untuk bekerja di perusahaan fiktif tersebut dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum.
Tak hanya itu, pelaku Rudi juga memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku masbuhin dan memberikan upah terhadap Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu tersebut.
"Pelaku melancarkan aksinya itu sejak bulan Mei 2022. Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," sebut Eko.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 263 atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (raf)