JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bagi Anda yang ingin jadi dosen, ini adalah kesempatannya. Pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS formasi dosen tahun 2023 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya mengatakan, selain dosen, negara juga akan melakukan rekrutmen CPNS 2023 untuk formasi jaksa, hakim dan tenaga teknis lainnya Bincang-bincang soal dosen, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya penghasilan seorang dosen PNS di negeri ini? Ternyata selain gaji pokok, seorang dosen juga memiliki sumber penghasilan lainnya yang tak sedikit. Berikut rinciannya : 1. Gaji Pokok Dosen Saat awal diterima sebagai PNS, seorang dosen PNS akan masuk dalam golongan III dengan pendidikan minimal S2 S3. Gaji pokok PNS Golongan III mulai dari Rp 2.688.500 per bulan. Semakin tinggi golongan maka semakin tinggi pula gajinya. Dosen PNS Golongan IV dengan masa kerja minimal 5 tahun bahkan bisa menerima gaji dari Rp 3 Jutaan hingga Rp 5 Jutaan. Hal ini tertuang pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 2. Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Kehormatan Jika memiliki sertifikat pendidik maka seorang dosen akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Dosen yang mendapatkan tunjangan kehormatan adalah dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Besaran yang diterima dua kali lipat gaji pokok dosen PNS 3. Tunjangan Tugas Tambahan Jika memiliki tugas tambahan, maka seorang dosen PNS di perguruan tinggi negeri juga dapat tunjangan. Misal di Universitas/Perguruan Tinggi dosen menjabat sebagai Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV /Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), maka akan mendapatkan tunjangan Rp3.150.000 per bulan. Ketua Jurusan dapat Rp3.000.000 per bulan, Sekretaris Jurusan Rp2.500.000, Ketua Program Studi Rp1.500.000 dan Sekretaris Prodi Rp1.000.000. Satuan Pengawas Internal (SP1) seperti Ketua Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.000.000. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen, Ketua Rp750.000 per bulan, Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000. Laboratorium/Bagian/ Studio /Bengkel Kepala/Koordinator Rp 1.250.000 per bulan. Jika memiliki tugas sebagai Ketua Senat akan dapat honor tambahan Rp 1.000.000 per bulan, Sekretaris Rp800.000. Ketua Komisi Rp600.000 per bulan, Senat Fakultas Ketua Rp500.000 per bulan, Sekretaris Rp300.000. Kopertais Koordinator Rp600.000 per bulan, Wakil/Sekretaris Rp500.000 per bulan. Dan lainnya.3. Honor Menyelenggarakan Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 83 tentang standar biaya masukan tahun 2023, dirincikan standar honor yang bisa diterima dosen ketika menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Misal dalam Sidang Penentuan Kelulusan, dosen bisa mendapat honor Rp300.000. Kelebihan Jam Mengajar a) Kelas Reguler (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp150.000 b) Kelas Non Reguler (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp150.000 c) Kelas Internasional (1) Guru Besar SKS/Hadir Rp350.000 (2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp300.000 (3) Lektor SKS/Hadir Rp250.000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp200.000 Jika dosen menjadi Penguji Proposal Skripsi/Tugas Akhir ada honor Rp50.000 per mahasiswa, Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir Rp750.000, Pembimbing Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munaqasah Rp100.000. Sementara Pembimbing Uji Kompetensi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Per Mata Kuliah Rp1.000.000, Penguji Komprehensif Per Mahasiswa Rp 100.000, Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi/Munaqasah Rp100.000, Penguji Skripsi/Tugas Akhir/Munaqasyah Rp100.000 dan Dosen Wali/Penasehat/Pembimbing Akademik Rp 60.000 /semester/mahasiswa. 4. Honor Lain-lain Honor lain-lain juga tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No 83 tentang standar biaya masukan tahun 2023 a. Honorarium Mengajar Diploma, Sarjana dan Profesi 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp300.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp250.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp200.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp175.000 b. Honorarium Mengajar S2/Sp1 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp350.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp300.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp250.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp200.000 c. Honorarium Mengajar S3/Sp2 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp350.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp300.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp250.000 d. Honorarium Mengajar Kelas internasional 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp450.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp400.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp350.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp300.000 e. Honorarium Mengajar Semester Pendek/Semester Alih Tahun 1) Guru Besar SKS/Hadir Rp200.000 2) Lektor Kepala SKS/Hadir Rp150.000 3) Lektor SKS/Hadir Rp100.000 4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp80.000 f. Honorarium Mengajar Dosen Tamu a) Nasional OJ Rp500.000 b) Internasional OJ Rp850.000 g. Honorarium Pembimbing/Pembina Tahfidz Orang/Mahasiswa/ Rp50.000/Bulan h) Honorarium KKN/Praktek Kerja Lapangan dan sejenisnya 1) Pembimbing OK Rp600.000 2) Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Praktik a) Penanggung Jawab Rp700.000 b) Koordinator Rp650.000 c) Pembimbing/Guru Pamong Orang/Mahasiswa Rp100.000 Dan banyak jenis honor untuk dosen lainnya sesuai dengan kompetensi, jabatan dan posisi masing-masing di dunia kampus. Kapan Jadwal Penerimaan CPNS Dosen? Sampai hari ini (31/1/2023), pemerintah belum mengeluarkan data resmi terkait jumlah formasi CPNS 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) hingga hari ini bahkan belum mengumumkan formasi apa saja yang akan diterima dalam pendaftaran CPNS 2023. Pengumuman formasi CPNS 2023 belum dilakukan karena pemerintah sedang dalam proses tahapan pengusulan formasi ke sejumlah instansi pemerintah. Meski belum mengumumkan formasi CPNS 2023 secara resmi, namun Menpan memberikan 4 bocoran penting dan valid terkait hal itu. Pertama, Menpan memastikan pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan akan tenaga kesehatan dan pendidikan. Dua formasi ini memang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2023. Kedua, dalam formasi CPNS 2023 pemerintah juga akan memberi peluang untuk mereka yang bertalenta di bidang dunia digital. Formasi untuk bidang digital seiring pula dengan transformasi digitalisasi yang kini difokuskan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah sendiri telah melakukan analisi jabatan mana saja yang terdampak perkembangan dunia digital. Mengingat dunia digital berubah sangat cepat, pemerintah pun katanya akan beradaptasi dengan cepat. Ketiga, pemerintah juga akan membuka peluang formasi untuk hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya. Keempat, Menpan mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah variabel dalam menerima PNS. Misalnya berapa jumlah PNS yang pensiun, letaka geografis dan juga kemampuan anggaran dan pertimbangan teknis BKN. Kata Menpan, terdapat 4 pula arah kebijakan penerimaan ASN tahun 2023. Pertama fokus pada pelayanan dasar. Kedua memberi kesempatan rekrutmen untuk SDM talenta digital. Ketiga merekrut CASN sangat selektif Keempat mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak akibat transformasi digital. Terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023, rencana akan mulai dibuka pada Juni 2023, tak hanya CPNS namun juga PPPK di seluruh wilayah di Indonesia. Dikatakan Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, perekrutan CPNS dilakukan usai rekrutmen PPPK tenaga teknis tuntas pada Juni mendatang. Sekarang soal-soal tes seleksi juga telah mulai disusun. Beberapa kementerian bahkan sudah selesai membuat soal-soal tes. Diantara kementerian yang selesai membuat soal tes kata Alex yaitu Kemenkes dan BPK. Selain itu, anggaran untuk keperluan seleksi kata Alex juga sudah dalam proses persiapan. Anggaran untuk seleksi guru akan di crosscheck Kemendikbud, anggaran nakes di crosscheck Kemenkes. “Lalu kemudian baru nanti kita lanjut ke teknis yang lain, Insya Allah April kita bungkus," tambahnya lagi. Meski tahun 2023 pemerintah akan menargetkan penuntasan THK II non ASN namun kata Alex, tahun ini tetap akan ada tes untuk CPNS dan PPPK. (*)