Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan Kepada Ahli Waris Kepesertaan BKBK BPJS Ketenagakerjaan Desa Senaning

Selasa 07-02-2023,16:23 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Duka mendalam dialami keluarga almarhum Sahari (59) salah satu nelayan dari desa Senaning, Batanghari, Jambi yang meninggal karena tenggelam pada 21 Januari 2023 lalu. Saat itu korban menyusuri perangkap ikan dengan menggunakan perahu di tepian Sungai Batanghari, Jambi.

Sebelumnya almarhum Sahari merupakan warga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2022 dalam program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) Provinsi Jambi tahun 2022. Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.

"Saya dan tim BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Alm bapak Sahari, salah satu peserta yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kooperatifnya pihak Desa Senaning dan ahli waris untuk melengkapi berkas pengajuan klaim JKK  membuat santunan sebesar Rp 70 juta sudah diterima oleh ahli waris pada tanggal 27 Januari 2023," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rustina.

"Pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, sopir dan pekerja informal lainnya sudah seharusnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan perlindungan minimal di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga cita- cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," sambung Rustina. (*/kar)

Tags :
Kategori :

Terkait