Program BBM Satu Harga merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses energi ke seluruh pelosok di Indonesia.
Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2016.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI. (*)