JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masyarakat Indonesia kini bisa melakukan cek langsung melalui HP, apakah masuk dalam bagian yang dapat dana bansos tahun 2023 ini atau tidak.
Caranya sangat mudah, pemerintah kini telah membuat website resmi agar masyarakat bisa mengetahui, dapat dana bansos apa saja pada tahun 2023 ini. Pertama, buka website cek bansos kementerian RI. Di sini akan keluar informasi terkait Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos. Segera saja isi kolom yang telah disiapkan di situs, akan diminta calon yang akan dapat dana bansos berdomisili dimana. Akan ada kolom WILAYAH PM (Penerima Manfaat), berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, desa. Kemudian lanjutkan dengan mengisi Data PM (Penerima Manfaat), dalam hal ini harus hati-hati, nama yang dimaksukkan haruslah sama dengan data atau nama yang tercantum di KTP. Website juga akan mengarahkan anda masuk pada Huruf Kode. ada kolom khusus yang meminta anda mengisi kode huruf yang terlihat oleh para calon yang dapat dana bansos. Lalu lanjutkan pencarian “Cari Data”. Lalu klik satu kali. Jika anda adalah bagian dari golongan yang akan dapat dana bansos, maka nama Anda akan muncul sebagai Penerima Manfaat. Sebaliknya, jika tidak, maka pada hasil pencarian akan keluar Tidak Terdapat Peserta / PM. Petunjuk praktisnya seperti ini: 1.Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan 2.Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP 3.Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode 4.Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru 5.Klik tombol CARI DATA Ingat, bahwa sistem Cek Bansos Kemensos ini hanya akan melakukan pencarian Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan. Jadi harus hati-hati, jangan sampai salah masuk alamat. Seperti kita ketahui, pemerintah tahun 2023 ini memberi kesempatan masyarakat dapat dana bansos dengan menyiapkan anggaran hingga Rp 470 Triliun. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), KIS PBI, BLT Dana Desa, dan lainnya. Meski demikian, tahun 2023 pemerintah belum melanjutkan bantuan subsidi upah atau BSU. Melalui akun instagram @kemenaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, “Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker” tulis Kemnaker dilihat Jambi Ekspres Selasa, 11 Januari 2023. Ayo segera cek, apakah anda masuk dalam bagian yang dapat dana bansos tahun 2023 ini atau tidak. Berikut link resmi Cek Bansos Kemensos, klik DI SINI (*)Apakah Anda Dapat Dana Bansos Tahun 2023? Cek Pake HP Dijamin Resmi dan Valid, Ini Linknya
Selasa 24-01-2023,22:24 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 11-12-2025,07:03 WIB
Terindikasi Judol, Ratusan Penerima Bansos Dicoret
Rabu 19-02-2025,07:34 WIB
Bansos Disalurkan Februari dan Maret, THR ASN dan Swasta Cair Maret 2025
Jumat 20-12-2024,22:03 WIB
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bergulir
Sabtu 14-12-2024,21:13 WIB
Bansos PKH Desember 2024 Cair, Begini Cara Cek Penerima
Kamis 20-06-2024,06:00 WIB
Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,09:54 WIB
Viral! DLH Provinsi Tutup Stockpile Batu Bara di Tenam Batanghari
Kamis 18-12-2025,09:50 WIB
SKK Migas PetroChina Fasilitasi Siswa Tanjabbar dan Tanjabtim Ikuti Program AFS Global STEM Innovators 2025
Kamis 18-12-2025,06:11 WIB
Atlet Jambi Sumbang Emas, SEA Games Thailand 2025
Kamis 18-12-2025,08:13 WIB
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Jambi Pertahankan Predikat Informatif Terbaik se-Provinsi
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:17 WIB
5.000 Warga Jambi Senam Melayu Nusantara Sambut HUT Jambi ke 69, KORMI Pecahkan Rekor MURI
Kamis 18-12-2025,19:39 WIB
Taklimat Media 2025, Balai Bahasa Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bahasa dan Sastra
Kamis 18-12-2025,19:17 WIB
Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi
Kamis 18-12-2025,19:12 WIB
Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB