JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wow! Kini anggaran sebesar Rp4 Triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).
Oleh karena itu, sekolah madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. M Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam dalam keterangan persnya mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. “Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/1/2023). Rincian pencairan akan diperuntukkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) total Rp1.722.236.140.000. Untuk 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) total anggaran Rp1.446.216.940.000. Untuk 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000. M Isom Yusqi, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah merinci, anggaran yang dicairkan ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun ini juga mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda. “Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom. Isom menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. “Tahun ini tidak ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom. Prosedur Pencairan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sesuai Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 yang dikelurkan Ditjen Pendidikan Islam: 1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2; 2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2; 3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi 5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing 6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya 7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023. (*)Wah! Dana BOS untuk 49.074 Madrasah Swasta Segera Cair, Ini Juknis Pencairannya
Jumat 20-01-2023,17:44 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags : #madrasah tsanawiyah
#ibtidaiyah
#dirjen pendidikan islam
#dana bos
#bos madrasah swasta
#bos
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,17:06 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bendahara Serta Operator Dana Bos dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi
Sabtu 08-02-2025,15:33 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli di SMPN 7 Kota Jambi, Polresta Jambi Lakukan Penyelidikan
Jumat 13-12-2024,06:10 WIB
Kasus Korupsi Dugaan Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 2 Bungo dan Bendahara Tersangka
Jumat 09-08-2024,21:17 WIB
Menag Lantik Dirjen Pendidikan Islam dan Rektor PTKN, Berikut Nama-Namanya
Rabu 17-04-2024,11:08 WIB
Pria Palembang Ini Bunuh Anak dan Istri Bosnya Alasan Sering Dipermainkan Saat Nagih Gaji
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,19:26 WIB
Tabel KUR BCA April 2025, Pinjaman Rp 200 Juta, Angsuran Rp 3 Jutaan Per Bulan, Berikut Syaratnya
Sabtu 12-04-2025,02:00 WIB
Warga Jateng Full Senyum, Harga BBM Turun 700, Ini Harga Pertamax-Pertalite di SPBU 12 April 2025
Sabtu 12-04-2025,07:18 WIB
Tabel KUR BRI April 2025, Pinjaman 15 Juta, Cicilan Hanya Rp 300 Ribuan Per Bulan, Begini Caranya
Sabtu 12-04-2025,03:30 WIB
Tabel KUR BRI April 2025, Pinjaman Rp 75 Juta, Angsuran Hanya Rp 1 Jutaan Per Bulan
Sabtu 12-04-2025,09:39 WIB
Warga Jambi Full Senyum, BBM Turun Rp 1.050, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 12 April 2025
Terkini
Sabtu 12-04-2025,17:46 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2025 BPTD Kelas II Jambi Resmi Ditutup
Sabtu 12-04-2025,16:35 WIB
Pegadaian: 75 Persen Pembeli Pilih Emas Batangan Usai Idul Fitri
Sabtu 12-04-2025,15:47 WIB