Cek Mobil Anda, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Diisi BBM Pertalite

Rabu 18-01-2023,07:45 WIB
Editor : joni trumanbe

Hal ini telah diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM seperti dikutip dari fajar.co.id.

Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan pertalite bersubsidi. 

Hal ini juga berlaku untuk pemilik kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri. 

Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan pertalite.

Termasuk untuk kendaraan angkutan umum, angkutan logistik.

Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden.

Daftar Mobil diatas 1.400 CC yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:

Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord 

Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300

Toyota: Avanza, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser dan Yaris

Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus

Suzuki: Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross dan APV

Mazda: 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate dan MX-5

Isuzu: D-Max, Mu-X, Traga, Elf dan Giga

Hyundai: Stargazer, Staria, Creta, Palisade dan Santa Fe

Wuling: Almaz, Cortez dan Confero 

Kategori :