Hal ini telah diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM seperti dikutip dari fajar.co.id.
Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan pertalite bersubsidi.
Hal ini juga berlaku untuk pemilik kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri.
Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan pertalite.
Termasuk untuk kendaraan angkutan umum, angkutan logistik.
Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden.
Daftar Mobil diatas 1.400 CC yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:
Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord
Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300
Toyota: Avanza, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser dan Yaris
Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus
Suzuki: Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross dan APV
Mazda: 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate dan MX-5
Isuzu: D-Max, Mu-X, Traga, Elf dan Giga
Hyundai: Stargazer, Staria, Creta, Palisade dan Santa Fe
Wuling: Almaz, Cortez dan Confero