JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ada fakta baru dibalik tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (17/01), terkuak Ferdy Sambo ternyata menembak ke arah korban yaitu Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan hitam.
Di dalam ruang sidang utama, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memberi tahu Richard Eliezer untuk mengokang senjatanya.
Jaksa mengatakan, saat Brigadir Yosua mendekat, terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher korban dan memerintahkan Yosua untuk berlutut sampai terhempas ke depan Sambo.
"Saat korban Yosua mendekat ke terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher korban Yosua, menyuruh berlutut hingga korban Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan, sambil mengatakan ada apa ini," ujar Jaksa dalam membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Saat itu juga, Ferdy Sambo dengan suara sangat keras memerintahkan Richard Eliezer untuk segera tembak Brigadir Yosua.
Mantan kadiv Propam Ferdy Sambo menyampaikan instruksinya kepada Bharada E dengan berkata Woy cepat Kau tembak Yosua.
Setelah mendengar instruksi dari Ferdy Sambo itu, lantas, Richard Eliezer langsung menembakkan senjata apinya ke arah tubuh Yosua Hutabarat sebanyak 3 sampai 4 kali tembakan yang sangat telak mengenai tubuh Brigadir J.
Setelah ditembak oleh Richard Eliezer, Yosua Hutabarat langsung jatuh telungkup dan merasakan kesakitan akibat tembakan.
Berdasarkan dengan keterangan Bharada Richard Eliezer di persidangan menguatkan, bahwa Ferdy Sambo menghampiri tubuh Yosua yang sudah tertelungkup.
"Kemudian, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Yosua yang sudah tertelungkup” ujar Jaksa.
Jaksa menegaskan, bahwa Ferdy Sambo menggunakan Sarung tangan hitam dengan menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh Yosua hingga korban meninggal dunia.
“Dengan menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Yosua meninggal dunia," ujar Jaksa.
Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari.