Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.
Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul JPU Ungkap Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Memicu Pembunuhan Berencana