Terbaru BPH Migas sedang memproses aturan tentang distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Aturan tersebut merupakan Revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
Dalam aturan baru ini nantinya diharapkan yang menikmati BBM bersubsidi ini benar-bbenar yang berhak.
Karena, fakta dilapangan masih ada mobil mewah yang menikmati BBM bersubsidi.
Melalui subsidi tepat misalnya lewat aplikasi MyPertamina, maka diharapkan pembelian BBM bersubsidi akan lebih terintegrasi menggunakan sistem IT.
“Diharapkan dengan itu (pembelian sistem digital/IT) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi,” sebut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati seperti dikutip dari fajar.co.id
“Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM Subsidi untuk kendaraan) sudah habis,” imbuhnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Sementara itu, menurut BPH Migas kebijakan ini berguna sebagai pencegahan kemungkinan terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi seperti misalnya BBM Solar Subsidi.
Selama tahun 2022 kemarin, BPH-Migas mencatat banyak penyelewengan yang terjadi bahkan dengan angka lebih dari 1,4 juta kilo liter BBM bersubsidi di dalam negeri khususnya untuk BBM jenis Solar Subsidi.
Modus penyelewengan dilakukan oleh oknum-okum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan kendaraan yang mengisi BBM di SPBU dengan terus bolak-balik.
“Sebagian modusnya kalau di SPBU itu biasanya ada yang dengan helikopter, jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter…mutar-mutar bisa masuk SPBU. Dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi ke dalam satu SPBU berkali-kali,” tuturnya. (*)
Berikut Harga BBM di 34 Provinsi Per 16 Januari 2023
Pertamina
Aceh
Pertamax: Rp 12.800